Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Standar Pelayanan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan ditetapkan berdasarkan KEPUTUSAN CAMAT WIRADESA NOMOR 03/I TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN.